KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama seorang asisten pribadinya, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sejak penangkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang telah memeriksa 25 saksi dari lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban mereka pada periode 2019-2024.
“Proses pemeriksaan masih terus berjalan dan kami terus mengembangkan penyidikan. Sebanyak 25 orang saksi sudah kami periksa,” ungkap Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fachri Aditya, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Fachri menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, serta perusahaan PJK3 dan perusahaan-perusahaan terkait yang terlibat dalam proses uji riksanya.
“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan kepada publik setelah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fachri.
Namun, Fachri belum mengungkapkan secara rinci mengenai dugaan pengumpulan dana oleh Deliar Marzoeki untuk mendanai pencalonan calon gubernur dalam Pilkada Sumatera Selatan 2024.
Marzoeki, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Herman Deru, diduga menerima instruksi untuk mengumpulkan uang dari perusahaan guna mendukung pencalonan tersebut.




