KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketua sebuah kelompok cyber army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan sejumlah perkara korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Menurut Qohar, MAM diduga kuat terlibat dalam upaya sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap kinerja Kejagung dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar, termasuk kasus tata niaga timah, ekspor CPO, dan impor gula. MAM disinyalir mengorganisir tim buzzer yang berjumlah sekitar 150 orang, yang dibagi menjadi lima tim, untuk menyebarkan narasi negatif di berbagai platform media sosial.
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MAM menerima bayaran dengan total mencapai Rp 864,5 juta dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus-kasus tersebut. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional tim cyber army dan membayar para buzzer.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam upaya Kejagung memberantas praktik perintangan hukum dalam kasus-kasus korupsi.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, dua pengacara dan seorang jurnalis. Total ada empat tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.


