KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan sejumlah nama besar dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kali ini, mantan Direktur Utama Bank DKI berinisial ZM, seorang pejabat dari Bank BJB inisial DS, serta Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi menyandang status tersangka, Rabu (21/5/2025) malam.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang telah berlangsung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pemberian kredit yang disinyalir tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara sebesar Rp693 Miliar.
Kejagung menyebut, kasus ini melibatkan pemberian kredit dari sejumlah bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB, kepada Sritex yang disebut memiliki tagihan utang hingga triliunan rupiah dari puluhan bank.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025) malam.
Iwan Setiawan Lukminto sendiri diketahui telah ditangkap di Solo pada Selasa (20/5) malam dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.(*)



