Hukum

Kejagung Blokir Rekening ZR, Istri Sudah Diperiksa

×

Kejagung Blokir Rekening ZR, Istri Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
F44E67FA 7F7B 42FB AA3C 00573D31D7BD scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Perkara putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir.

Setelah menangkap tersangka Zarof Ricar (ZA, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini.

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, pada Kamis (31/10/2024).

Qohar mengungkapkan, Kejagung telah melacak aset-aset berupa barang maupun uang yang berkaitan dengan Zarof atau keluarganya.

Namun, Qohar belum merinci secara detail aset-aset apa saja yang tengah dibidik pihaknya.

“Aset berupa properti lainnya tengah dilacak dan diselidiki. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” ucapnya.

Qohar sebelumnya menjelaskan penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga  Dulu Sok Jagoan Masuk Sel Tahanan Ivan Diteriaki Sujud dan Menggonggong

“Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Qohar menjelaskan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dia dikontak oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Tersangka LR menyuruh Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, membantu mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengaku kepada Zarof telah menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar.

Sementara biaya jasa pengurusan perkara, yang dikerjakan Zarof akan memperoleh imbalan sebesar Rp 1 miliar.

Dia katakan, LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya, menguatkan putusan PN Surabaya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Kemenhub, Perkara Jalur KA Besitang-Langsa

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” ucapnya.

Namun, kata Qohar, Zarof belum memberikan uang tersebut kepada para hakim MA.

Dalam perkembangannya, katanya, Kejagung berhasil menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Ia mengatakan, penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti yang fantastis tersebut.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” sambung Qohar.

Baca Juga  Barbuk Noel Membengkak, Rp3 Miliar dan Ducati Ternyata Cuma Pengakuan Spontan

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk istri Zarof.

Sebelumnya, Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10) mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dan LR, pengacara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *