Hukum

Kejagung Belum Tentukan Sikap Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

×

Kejagung Belum Tentukan Sikap Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Ist)

Perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain Harvey belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amp/aps)

Baca Juga  Kejagung Bantu KPK, Guna Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *