Perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain Harvey belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (amp/aps)


