KITAINDONESIASATU.COM – Kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023 – 2026 diperkirakan akan terus berlanjut, Jumat (7/8/2026).
Kejakssan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua orang dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp3,6 miliar.
Dua tersangka yang kini ditahan kejaksaan antara lain Fuad Safrowi mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretarian DPRD (Setwan) Ponorogo dan mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 Sunarto kini menjadi anggota DPRD aktif priode 2024-2029.
Sunarto diduga memiliki peran memerintahkan pengkondisian besaran nilai tunjangan, yang kemudian dilaksanakan oleh Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo.
Menurut Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya jika Sunarto memerintahkan Fuad Safrowi agar besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tidak diturunkan, bahkan dinaikan.
Setelah Sunarto menuruh Fuad terus berlanjut dengan menghubungi kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan para anggota DPRD.
Setelah kajian itu selesai disusun kemudian dilaporkan ke Sunarto, setelah itu menurut temuan penyidik diduga Sunarto kembali memerintahkan perubahan terhadap hasil kajian itu.
Bahkan Sunarto memerintahkan Fuad untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang sudah disiapkan sebelumnya, yang langsung dilaksanakan oleh Fuad dengan berkoordinasi dengan kembali dengan KJPP.
Setelah itu terjadi perubahan kajian yang besarannya lebih tinggi atau lebih besar dari hasil kajian awal atau sebelumnya.
Kemudian hasil kajian yang telah diubah itu dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati PonorogoNomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo.
Dari dasar inilah kemudian peraturan tersebut menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan para anggota DPRD Ponorogo periode itu.
Sehingga dari semua yang dilakukan Fuad memang atas dasarsuruhan Sunarto, hingga akhirnya yang bersangkutan diperiksa Kejaksaan dan akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up ini anggaran perumahan anggota DPRD Ponorogo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Sunarto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, terkait kasus ini masih ada peluang tersangka baru selain Fuad Safrowi dan Sunarto.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Ponorogo terus melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka, oleh karena peyidik akan melihat sejauh mana perkembangan dari kasus mark up anggaran tunjangan anggota DPRD Ponorogo ini.
Terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa 54 orang saksi, yang terdiri dari 38 anggota DPRD Ponorogo dan dua orang dari Jasa Penilai Publik (KJPP), dan 13 pegawai Sekretariat DPRD dan seorang dari Pemprov Jatim.
Kejari saat ini juga telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara yang jumlahnya untuk sementara sebesar Rp3,6 miliar, penyidikan masih terus berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait kerugian negara dari kasus ini. **






