Dengan demikian, katanya, kliennya merasa masih punya hak atas tanah yang disengketakan tersebut.
“Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli, hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali,” tutur Endang Hadrian. (amp/aps)


