Hukum

Kapolda Sumut Apresiasi Polres Labusel Gagalkan Penyebaran Rokok Pakai Cukai Palsu

×

Kapolda Sumut Apresiasi Polres Labusel Gagalkan Penyebaran Rokok Pakai Cukai Palsu

Sebarkan artikel ini
Para pelaku penyebaran rokok dengan menggunakan pita cukai palsu merek X-Bold.(Ist)
Para pelaku penyebaran rokok dengan menggunakan pita cukai palsu merek X-Bold.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus penyebaran rokok dengan menggunakan pita cukai palsu merek X-Bold.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya Selasa 28 Januari 2025.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Baca Juga  Puluhan Aktifis Demo di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Banyuasin

Sebelumnya, Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin 27 Januari 2025. Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Empat pelaku yang diamankan yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Baca Juga  Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga  Diduga Penistaan Agama, Selebgram RE Ditangkap Polda Sumut di Rumahnya

“Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.” terangnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *