Hukum

KADIN Indonesia Terpojok, Saksi Ungkap Fakta Muprov Bandung yang Pilih Nizar Sungkar Sah

×

KADIN Indonesia Terpojok, Saksi Ungkap Fakta Muprov Bandung yang Pilih Nizar Sungkar Sah

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 27 at 19.09.05
Sidang lanjutan terahdap KADIN Indonesia di PN Bandung hadirkan saksi dari pemohon. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kadin Indonesia kian terpojok. Dalam lanjutan sidang gugatan Rp20 Miliar yang diajukan Nizar Sungkar, ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, bertempat di PN Bandung 27 Agustus 2026, saksi fakta Raihan Nuradithia Wicaksono mengungkap alasan terjadinya sengkarut kepengurusan Kadin Jabar.

Saksi Raihan yang berasal dari Asosiasi Pengembang Indonesia (PI) menyampaikan kesaksian bahwa yang dia tahu caretaker Kadin Jabar adalah Agung Suryamal, berdasarkan surat keputusan Kadin Indonesia no 051 dan perpanjangan SK 030. “Saya tahu itu karena Pa Agung mensosialisasikan ke para ketua Kadin daerah dan pengurus ALB (Asosiasiasi Luar Biasa), ” katanya seraya menyembutkan beberapa peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Ketika salah seorang pengacara tergugat bertanya tentang SK 198 mengenai penggantian caretaker, Raihan secara tegas mengatakan tidak tahu. “Saya tidak pernah tahu ada penggantian caretaker karena tidak pernah disosialisasikan, ” katanya.

Sempat Diprotes

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat Arif Suhendar SH itu sempat diprotes kuasa hukum tergugat Almer Faiq Rusidy lantaran khawatir kesaksiannya berpihak kepada penggugat. Namun hakim Ketua Alosyus Riyanto meyakinkan bahwa kesaksiannya sudah disumpah sehingga ada sanksinya jika berbohong.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Raihan mengatakan bahwa caretaker yang diketahuinya baik penunjukan pertama maupun perpanjangan adalah Agung Suryamal. “Karena itu saya percaya bahwa hasil Muprov Jabar di Bandunglah yang sah, “katanya.

Adapun munculnya gugatan Nizar Sungkar ke Kadin Indonesia menurut Raihan, karena Kadin Indonesia tidak melantik Nizar Sungkar tetapi yang lain.

Menjawab pertanyaan soal apakah tahu ada Muprov du Bogor Raihan menjawab tidak tahu. ” Saya tidak tahu karena tidak mendapat undangan atau pemberitahuan. Berbeda dengan Muprov Bandung selain meneruskan Muprov yang tertunda juga mendapat pemberitahuan, “tambahnya.

Upaya Penyelesaian

Ketika ditanya apakah sebelum gugatan ke pengadilan adalah upaya penyelesaian oleh Kadin Indonesia? Raihan menjawab ada. Waktu itu, awal Oktober 2025, dalam pertemuan di Hotel Preanger Bandung Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menyampaikan bahwa akan menyelesaikan kemelut Kadin Jabar. Erwin malah meminta waktu seminggu.

Raihan melanjutkan bahwa Erwin dihadapan sekitar 17 pengurus Kadin kabupaten/kota, sejumlah Alb mengatakan sebelum ada penyelesaian Kadin Jabar dalam keadaan status quo.

“Itu yang mulya Hakim dan sejak itu sampai sekarang belum ada penyelesaian, ” kata Raihan. Ketika hakim ketua Alosyus Riyanto menegaskan ulang bahwa penyelesaian kisruh Kadin Jabar belum selesai, Raihan menjawab singkat “Betul Yang Mulia. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *