KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito.
Majelis hakim yang mengadili guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo terdiri dari ketua majelis hakim Stevie Rosano dan anggota Vivi Fatmawaty Ali.
Mereka memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan penganiayaan, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Vonis dibacakan majelis hakim hari ini, Senin bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
BERITA SUPRIAYANI LAINNYA: Kekuatan Medsos Status Guru Supriyani Jadi Bebas Bersyarat
“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim juga meminta agar memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini disebut-sebut anak anggota Polri.*


