Hukum

Habis Aniaya Istri, Suami Serahkan Diri ke Polisi

×

Habis Aniaya Istri, Suami Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
KDRT

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial FH (38) dari Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena berselisih dengan istrinya, AR (38). Perselisihan tersebut mengakibatkan AR mengalami luka lebam di bagian lengan kiri.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, ketika FH datang ke rumah AR. Setelah kedatangan FH, terjadi perdebatan yang tidak terhindarkan antara keduanya. Dalam situasi tersebut, FH mendorong AR, yang menyebabkan AR terjatuh dan mengalami luka lebam di lengan kiri.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubag Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa meskipun pasangan tersebut masih terikat hubungan sah sebagai suami istri, peristiwa tersebut berujung pada laporan dari pihak AR.

“Akibat insiden ini, korban mengalami luka ringan di lengan kiri,” kata Iptu Eko, Minggu (12/1/2025).

Setelah kejadian, FH memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Paringin guna mempertanggungjawabkan apa yang terjadi. Saat ini, FH telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

FH dikenakan pasal terkait pengaturan perlindungan keluarga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini, dengan memberikan perhatian kepada penyelesaian yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. (Anang Fadhilah/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *