Hukum

Gugatan Perdata Ghufron yang Dipecat Cak Imin, Ditolak Hakim  PN Jaksel

×

Gugatan Perdata Ghufron yang Dipecat Cak Imin, Ditolak Hakim  PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
praperadilan ghufron
Kuasa hukum PKB, Anwar Rachman, usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1/2025). (Foto: Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Gagal sudah harapan Achmad Ghufron Sirodj menjadi anggota DPR dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Upaya dia mengajugan gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar, kandas di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Hakim menolak gugatan perdata yang diajukan Achmad Ghufron Sirodj, Kamis (16/1/2025),” kata pengacara Anwar Rachman kepada wartawan, pada Sabtu (18/1) di Jakarta.

Kuasa hukum dari PKB ini menjelaskan, bahwa hakim menolak gugatan anggota DPR terpilih Achmad Ghufron karena soal ini menyangkut urusan internal partai.

Lagi pula, katanya, mahkamah partai belum menyelesaikan masalah pemecatan, Achmad Ghufron Sirodj sudah mengajukan gugatan terlebih dahulu.

Baca Juga  Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto Minta Penundaan Karena Ajukan Kembali Praperadilan

“Jadi, pengadilan tidak berhak menyidangkan perkara perdata tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Achmad Ghufron Sirodj atau Ra Gopong tidak terima dipecat dari partainya.

Dalam gugatan perdata di PN Jaksel, Ghufron meminta Cak Imin secara pribadi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 508 milyar atas pemecatannya.

Tidak itu saja, ia juga meminta majelis hakim hakim agar menyita gedung sekretariat DPP PKB di Jl Raden Saleh Nomor 9, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *