Gugatan tersebut bermula, saat Cak Imin berselisih dengan Ra Gopong, yang berhasil lolos ke Senayan karena memenangkan Pileg (pemilihan legislatif) 2024 di Dapil (Daerah Pemilihan) II Jawa Timur.
Kemudian Ketua Umum PKB itu mengeluarkan SK (surat keputusan) pemecatan Achmad Ghufron Sirodj dari anggota PKB.
“Ra Gopong diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART dan peraturan partai,” ujar Anwar Rachman.
Menurut Taufik Hidayat, kuasa hukum Achmad Ghufron Sirodj, SK dari Cak Imin merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural.
“Pemecatan klien saya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tidakan Cak Imin merugikan Ghufron, sebagai anggota PKB,” ucap Taufik Hidayat.
Sayangnya, gugatan Ghufron yang juga Sekpri (sekretaris pribadi) Ketua Umum PBNU ini ditolak oleh ketua majelis hakim Djuyamto.
Dalam putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel disebutkan, bahwa ditolaknya gugatan Ghufron karena hal tersebut masuk dalam ranah internal partai.
“Masuk dalam perkara perselisihan partai politik. Yang penyelesaiannya dilakukan di mahkamah partai, bukan di pengadilan,” kata Djuyamto membacakan putusan di persidangan, pada Kamis di PN Jaksel. (Aris MP/aps)






