KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabarkan menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Sahbirin Noor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selas 5 November 2024.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/ 2024).
Diketahui, pria yang kerap disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Lebih lanjut, Nia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor didasari kecukupan dua alat bukti.
Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya berkaitan dengan alat bukti.
“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ujar Nia.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya tidak kabur, melainkan hanya butuh waktu untuk menenangkan dirinya.
“Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri,” ucap Soesilo, Rabu, 6 November 2024.
“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya, karena ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” jelas Soesilo. *


