Hukum

Gema Keadilan Sayangkan Peraturan BPIP Soal Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri

×

Gema Keadilan Sayangkan Peraturan BPIP Soal Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri

Sebarkan artikel ini
Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung Budi Margono
Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung Budi Margono

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung Budi Margono menilai pelarangan jilbab bagi paskibraka putri sebagai bentuk pelecehan terhadap Pancasila.

Dirinya meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertanggungjawab terhadap pelarangan tersebut.

“SK Kepala BPIP No 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta adanya perjanjian diatas materai saat mendaftar tidak mencerminkan penghormatan Pancasila dan menghapuskan hak Paskibraka perempuan yang biasa memakai jilbab,” kata Agung BM, Kamis 15 Agustus 2024.

Agung yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng ini menilai, keputusan BPIP terkait pelarangan penggunaan jilbab tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM.

Baca Juga  Tega! Gara-gara Tanda Tangan Anak Ini Buat Ibu Kandungnya Tidur di Penjara Setahun Lebih

Pihaknya juga mendesak SK Kepala BPIP No 35/2024 dicabut dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.

Padahal hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28E ayat (1) dan psl 28I ayat (1) UUDNRI 1945).

“Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat secara konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang (pasal 28J ayat (2) UUD RI 1945). Dengan demikian Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan inkonstitusional,” imbuhnya.

Baca Juga  12 Susunan Acara Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024, RESMI Klik PDF di sini

Tidak Relevan

Keputusan BPIP terkait pelarangan penggunaan jilbab juga mengundang kritik PBNU dan PP Muhammadiyah. Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk Paskibraka Nasional 2024 harus dikoreksi.

Hal ini disampaikan menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Peraturan lepas hijab itu tidak relevan,” ujarnya. Pihaknya menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka. Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

Baca Juga  Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT ke-79 RI di IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *