Hukum

Gelapkan Dana Desa Rp 500 Juta untuk Kawin Lagi, Mantan Kepala Desa di Bengkulu Ditangkap

×

Gelapkan Dana Desa Rp 500 Juta untuk Kawin Lagi, Mantan Kepala Desa di Bengkulu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Baru menjabat kepala desa, kelakuan Fi ini seperti bos saja. Pasalnya, ia memanfaatkan dana desa untuk nikah lagi dan main judi online. Tidak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp 500 juta.

Setelah kabur selama 6 bulan usai beraksi, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. Ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Fi buron selama enam bulan.

Baca Juga  Empat Ciri Mayat Wanita Dalam Koper Merah, Berusia 20-35 Tahun Orangnya Pendek

Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Perkara ini sudah ditangani sejak November 2024. Namun, pelaku sempat melarikan diri selama enam bulan.  

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Fi menjabat sebagai Kades di Desa Air Kati. Desa tersebut mendapatkan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar untuk berbagai kegiatan desa.

Namun, Fi menyelewengkan dana tersebut, termasuk pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran fiktif. Berdasarkan penghitungan, kerugian negara akibat tindakan Fi mencapai Rp 500 juta.

Fi mengaku bahwa uang tersebut ia gunakan untuk menikah lagi dan bermain judi. Untuk menghindari kejaran polisi, ia bersembunyi di Jakarta, Palembang dan Lubuklinggau.

Baca Juga  Tukang Nasi Goreng di Pandeglang Cabuli Bocah Dibawah Umur Hingga 35 Kali

Lantaran duitnya sudah habis, istri mudanya meninggalkan Fi. Ia pun kembali ke kampung halaman dan menemui istri pertama.

Namun sesampainya di rumah, Fi langsung ditangkap polisi. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *