Hukum

Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART Indonesia

×

Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART Indonesia

Sebarkan artikel ini
art
finalis masterchef malaysia dan suami dijatuhui hukuman penjara 34 karena membuat art asal indonesia. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini, Selasa 24 Juni 2025 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiah Daeng Shade. Putusan ini mengakhiri kasus yang telah menarik perhatian publik Malaysia dan Indonesia sejak insiden tersebut terjadi.

Etiqah, bersama suaminya Mohammad Ambree Yunos Rahmat, sebelumnya didakwa atas pembunuhan Nur Afiah di kediaman mereka di Amber Tower, Kondominium Armanee Terrace I, Damansara Perdana, antara tanggal 10 hingga 13 Desember 2020. Pasangan tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan, yang membawa hukuman mati wajib.

Hakim memutuskan bahwa Etiqah bertanggung jawab atas kematian Nur Afiah, dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban. Meskipun suaminya Mohammad Ambree Yunos Rahmat sebelumnya juga didakwa, pengadilan menemukan bukti yang cukup untuk menjatuhkan vonis pada Etiqah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dengan mengatakan bahwa kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.

“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” kata Dacia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *