Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Bank Unit Sengayam Diperiksa di Sidang Lanjutan

×

Empat Terdakwa Korupsi Bank Unit Sengayam Diperiksa di Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
sidang bank2

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank Unit Sengayam Cabang Batulicin, Kotabaru, akan digelar kembali pada Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dalam sidang tersebut, empat terdakwa, yaitu Erpini, Iman Nuely Rantau, Sandian Noor, dan Irwan, akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra, SH MH.

“Sidang lanjutan untuk para terdakwa Erpini, Iman Nuely, Sandian Noor, dan Irwan akan dilaksanakan pada hari Selasa ini. Agendanya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Rafi pada Sabtu (16/11/2024).

Rafi juga menjelaskan bahwa pada sidang-sidang sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan. “Saksi-saksi dan beberapa ahli telah kami hadirkan, dan proses tersebut sudah selesai. Selanjutnya, kita akan melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa,” tambahnya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan beberapa ahli, antara lain Dr. Drs. Maxion Suntaky dari Universitas Merdeka Malang dan Ahmad Faisal, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Kedua ahli tersebut memberikan keterangan mengenai kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi yang dilakukan dalam perkara ini.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yaitu Hendrik Hary Wibowo, mantan Mantri di BRI Unit Sengayam Cabang Batulicin; Hairiyah, seorang makelar; serta Sandian Noor, Irwan, Iman Nuely, dan Erpini. Mereka didakwa melakukan praktik kredit topengan yang menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *