Berita UtamaHukum

Dua WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi di Bali

×

Dua WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi di Bali

Sebarkan artikel ini
wna rusia
Imigrasi Bali tangkap dua WN, AA (32) dan NP (26). diduga terlibat prostitusi (Antara)

KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi.

“Operasi ini akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).

Dua WNA Rusia tersebut terdiri dari seorang perempuan berinisial AA yang berusia 32 tahun dan NP yang berusia 26 tahun.

Saat menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa AA memiliki izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor, sementara NP memegang izin kunjungan.

Menurut Antara, Keduanya ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, dalam rangka operasi pengawasan orang asing yang diberi sandi “Jagratara”, yang dilakukan dengan kendali dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus prostitusi, termasuk bukti percakapan dan sejumlah uang tunai.

Setelah penangkapan, keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan data dari Imigrasi Ngurah Rai, selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang telah dideportasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *