Hukum

Dokter Priguna Akui Malu dan Menyesal Atas Kekerasan Seksual yang Dilakukan

×

Dokter Priguna Akui Malu dan Menyesal Atas Kekerasan Seksual yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini
dokter residen Unpad izin prakteknya dicabut seumur hidup. (Ist)
dokter residen Unpad izin prakteknya dicabut seumur hidup. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), mengakui rasa malu dan penyesalannya atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap seorang kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pengakuan tersebut disampaikan Priguna saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Priguna mengakui memiliki penyimpangan seksual. “Itu diakui sendiri oleh tersangka,” ujar Kombes Surawan kepada wartawan, Jumat (11/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 18 Maret 2025. Berdasarkan laporan, Priguna menyuntikkan obat penenang kepada korban hingga tidak sadarkan diri, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025.

Baca Juga  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dokter Priguna Sempat Berdamai dengan Korban

Selain pengakuan penyesalan dari pelaku, pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya indikasi korban lain dalam kasus ini. Kombes Surawan menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari tindakan Priguna.

Akibat perbuatannya, Priguna tidak hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi tegas dari institusi pendidikan dan kesehatan. Unpad telah mengeluarkan Priguna dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membatalkan izin praktik residen Priguna seumur hidup dan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan.

Baca Juga  Ini Inisial Tersangka Dugaan Korupsi PT ASDP

Priguna kini dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan motif pelaku secara lebih mendalam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *