KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menjadi perhatian banyak orang. Beberapa fakta baru pun terungkap di antaranya sebelum kasus ini mencuat ke publik dan ditangani oleh pihak kepolisian, dr. Priguna Anugerah Pratama, terduga pelaku, sempat melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dr. Priguna, Ferdy Rizky Adilya, dalam konferensi pers di Bandung pada Kamis (10/4/2025). Ferdy menjelaskan bahwa kliennya melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. Bahkan, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai.
“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” ujar Ferdy kepada awak media.
Meskipun demikian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berjalan. Pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
“Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” tegas Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan permohonan maaf dari dr. Priguna kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Polda Jabar sendiri telah menetapkan dr. Priguna sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus ini.(*)





