KITAINDONESIASATU.COM – Polda Sumatera Selatan kembali menggelar pemusnahan narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.
Pemusnahan narkoba tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menunjukkan transparansi proses hukum dalam pemusnahan narkoba di Sumatera Selatan 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumsel menangani 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Dari jumlah itu, 11 tersangka berasal dari Operasi Pekat Musi 2026 yang menjadi bagian penting dalam rangkaian pemusnahan narkoba.
Sebaran kasus dalam pemusnahan narkoba di Sumatera Selatan 2026 menunjukkan peredaran narkotika telah menjangkau banyak wilayah. Kota Palembang mencatat jumlah tertinggi, disusul Musi Banyuasin, Ogan Ilir, hingga sejumlah daerah lain.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi 179 butir, serta narkotika sintetis 201,28 gram. Seluruh barang bukti ini menjadi bagian utama dalam kegiatan pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumsel.
Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium. Langkah ini memastikan proses hukum dalam pemusnahan narkoba di Sumatera Selatan 2026 tetap sesuai prosedur.
