Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kedua korban tewas, diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba oleh tersangka AN dan MBH.
Dugaan pemerasan itu viral, setelah muncul sebuah rekaman di Medsos (media sosial). Dalam video itu disebutkan bahwa Bintoto meminta uang mencapai Rp 200 miliar kepada bos Prodia.
Karuan saja video viral itu dibantah Bintoro. Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini kemudian mengunggah di Medsos, video pernyataan dirinya bersih dari tuduhan pemerasan.
Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. “Tuduhan pemerasan itu sengaja diviralkan, karena kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan,” ujarnya dalam video yang ditayangkan pada Minggu (26/1/2025).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan kasus yang mendera tersangka AN dan MBH sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya sempat heran, kenapa kasus AN dan MBH lambat penanganannya. Baru setelah berganti Kasat Reskrim Gogo Galesung, perkaranya P21,” ucap Kombes Ade.(Aris MP/aps)


