KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan menguat kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi korupsi dan kolusi. Dugaan itu disampaikan oleh Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai dugaan korupsi tersebut lantaran laut yang jelas-jelas tidak bisa disertifikatkan namun bisa disertifikatkan.
“Ini hampir tidak mungkin tidak permainan uang. Sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya,” ujar Mahfud MD, di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Saran Mahfud MD, untuk penyelidikan difokuskan pada arah dugaan korupsi dan kolusi. Nah, dari sini nantinya akan terungkap dengan sendirinya terjadinya dugaan pemalsuan dokumen.
Jadi, menurut Mahfud MD, pemeriksaan jangan ke arah pemalsuan dokumen lebih dulu, namun penyelidikan ke arah dugaan korupsi dan kolusi.
“Jadi, nanti akan dengan sendirinya, yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (akan terungkap),” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam kasus ini, Pihak bewajib telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Adapun setelah nantinya alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah kelar, berikutnya akan digelar perkara.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, dicabut.
Saat ini, masih proses pencabutan pagar laut masih berlangsung yang dilakukan oleh TNI AL, Polair, Bakamla, KKP, dan masyarakat nelayan. (*)


