KITAINDONESIASATU.COM – Usai hakim mengetok palu, sontak remaja berusia 23 itu menangis. Jaksa Alisa Nur Aisyah menuntut Muhamad Rafli Saban dengan pidana penjara dua tahun.Rafli diseret ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lantaran didakwa melakukan penggelapan, melanggar pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Remaja yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu, diadili bersama 13 terdakwa lain, dengan berbagai tindak pidana. Mulai dari pencurian hingga mengkonsumsi Narkoba.
Peraidangan digelar dari pukul 16:00 hingga pukul 19:00 WIB. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan Rafli, yang tidak didamping pengacara tersebut, mengajukan pledoi pada sidang Rabu (18/12/2024) pekan depan.
Rosalina Anita Sari, kakak kandung Rafli, ikut menangis saat mendengar tuntutan jaksa. “Ini tidak adil. Adik saya tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan jaksa,” katanya kepada Kita Indonesia Satu.Com sembari meneteskan air mata.
Ia kemudian meminta kepada adiknya melakukan upaya pledoi. “Tadi, adik saya bilang tak mau pledoi. Tapi, saya bersikeras perkara ini harus pledoi,” ujar perempuan yang memiliki satu anak ini.
Rosa, panggilan Rosalina Anita Sari, bercerita panjang lebar soal perkara yang menimpa adiknya. Rafli, katanya, bekerja dengan pelapor yang bernama Syelvira Salsabila Rachma tanpa pernah mendapatkan upah.
“Setiap Syelvi ke Jakarta, selalu meminta ditemani oleh adik saya,” ucap Rosa. Rosa mengatakan bahwa Syelvi punya tempat tinggal di Bali, selain juga memiliki apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Selama bekerja, katanya, Rafli dituduh mencuri uang Syelvi sebesar 7.500 dolar Amerika. Uanh tersebut sudah dikembalikan senilai 4000 dolar Amerika.
“Korban minta dikembalikan sisa uang yang dipakai Rafli, sebesar 3000 dolar Amerika. Adik saya sempat disekap selama tiga hari,” tuturnya.
Rosa tidak paham duduk perkara mengapa Rafli memakai uang Syelvi sebanyak itu. “Setahu saya, uang tersebut ada di koper dan disimpan di rumah saya,” katanya.
Jadi, katanya, sebenarnya tidak ada kasus pencurian. Korban hanya menitipkan uang ke Rafli. “Tiba-tiba adik saya dituduh mencuri. Ini kan aneh,” kata perempuan yang tak memiliki suaminya itu.
Ia mengaku pernah ditawari pengacara negara dari Posbakum yang ada di pengadilan. Rencana awal bebas biaya pendampingan.
“Ujung-ujungnya, pengacara dari LBH itu minta uang. Akhirnya, saya batalkan. Karena kami tak memiliki biaya untuk membayar pengacara,”ujarnya. (Aris MP/Yo)


