KITAINDONESIASATU.COM – Tidak menyangka pria disabilitas berinisial C (34), yang jarang berinteraksi melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua orang remaja NM (15) dan CS (15). Tak hanya itu, pelaku juga memfoto terhadap korban C tanpa busana dan foto tersebut dijual Melalui akun google drive calljahras@gmail.com.
Kasus ini terungkap berkat adanya patrol siber. Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP, Rafles Langgak Putra Marpaung, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakanan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.
Pelaku juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “(Pelaku diancam) Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” ujarnya, Sabtu, 19 Juli 2025. (*)


