KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs. memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka Roy Suryo beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa 2 Juni 2026 mengungkapkan, Kejati DKI menyebut semua berkas perkara yang diserahkan terkait kasus ini sudah lengkap dan tidak memerlukan perbaikan lagi.
Setelah proses pelimpahan selesai, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar Roy Suryo bisa segera menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari pernyataan-pernyataan Roy Suryo di media sosial dan berbagai forum yang mempermasalahkan keaslian ijazah milik Jokowi, yang kemudian berujung pada laporan polisi oleh Jokowi yang keberatan atas tuduhan tersebut.
Sebelumnya Rismon Sianipar juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun ia balik arah dan meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Solo sebagai syarat untuk mengajukan Restorative Justice (RJ). Permohonan RJ ini kemudian dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya hingga Rismon lolos dari jeratan hukum. (*)
