Hukum

Dendam Diputusin, Eks Pacar Sebar Video Mesum Anak Musisi Ternama

×

Dendam Diputusin, Eks Pacar Sebar Video Mesum Anak Musisi Ternama

Sebarkan artikel ini
pacar musisi

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis, yakni tersangka AP, berusia 27 tahun. Is ditangkap setelah menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

Tersangka AP ditangkap di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan ini. “Polisi kembali menangkap seorang tersangka lagi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Senin (12/8/2024) di Jakarta.

Setelah itu, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024). Namun, kala itu AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Kronologi Perampokan Truk Kontainer di Pemalang Rp1,8 Miliar

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.

“Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau yang dikenal David Naif soal heboh video porno mirip dirinya pada Rabu (7/8/2024).

Adapun Audrey diperiksa dengan didampingi oleh ayahnya yakni David Bayu dan juga kuasa hukumnya.

“Saksi AD (Audrey Davis) tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama. David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 (dua) orang terkait kasus penyebaran video syur anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, berusia 22 tahun, yang berstatus mahasiswa, dan JE (35) pengangguran. Mereka ditangkap pada akhir Juli lalu (31/7).

Tersangka MRS berperan memasarkan video tak senonoh itu melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Aris MP)

Baca Juga  Sindikat Balpres Ilegal Ditangkap, Ratusan Bal Pakaian Bekas Disita!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *