Berita Utama

Sindikat Balpres Ilegal Ditangkap, Ratusan Bal Pakaian Bekas Disita!

×

Sindikat Balpres Ilegal Ditangkap, Ratusan Bal Pakaian Bekas Disita!

Sebarkan artikel ini
Pakaian impor bekas
pakaian impor bekas yang beredar di pasaran. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal pakaian bekas impor yang dikenal dengan sebutan “balpres”. Dalam operasi penindakan di wilayah Jakarta Timur, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas berbagai merek dan negara asal.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas, yang merugikan industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan memanfaatkan jalur-jalur tikus untuk memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

“Dari penindakan di Duren Sawit, kami mengamankan 207 balpres. Petugas sedang mendalami jaringan distributor dan importir utama yang memasok ratusan balpres ini.

Pakaian bekas impor ini berpotensi membawa risiko kesehatan dan secara ekonomi sangat merugikan produsen lokal yang kesulitan bersaing dengan harga jual pakaian bekas yang jauh lebih murah.

Ke depan, Polda Metro Jaya berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas impor ilegal lainnya guna menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *