Hukum

Delapan Wartawan Ngawi yang Diintimidasi di Kantor SPPG Bintang Mantingan Lapor Polisi

×

Delapan Wartawan Ngawi yang Diintimidasi di Kantor SPPG Bintang Mantingan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
wartawan ngawi
Sejumlah wartawan di Ngawi yang merasa diintimidasi akhirnya melapor ke polisi, Jumat (5/12/2025). foto: beritajatim.com

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus intimidasi dan pengusiran oleh seorang pria di kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi kepada wartawan berbuntun panjang, Jumat (5/12/2025).

Para wartawan berjumlah 8 orang melapor secara resmi ke Polres setempat setelah mendapat intimidasi, didorong dan diancam dengan balok paving oleh seorang pria diduga petugas SPPG Bintang Mantingan.

Sementara laporan mereka dibuat pada Jumat (5/12/2025) dengan pendampingan seorang penasehat hukum Wahyu Arif Widodo.

Seorang wartawan dari Jawa Pos Radar Ngawi, Asep Syaeful Bachri menyebut jika laporan itu diajukan karena dugaan nyata menghalangi kerja jurnalistik, bahkan wartawan bukan hanya diusir dari lokasi tetapi juga mendapat ancaman dari seorang petugas di SPPG Bintang.

Asep mengatakan ketika meliput para wartawan diusir kemudian di ancam akan dianiaya, ia pun kemudian menduga jika ada hal yang ditutup-tutup dari pragram Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga petugas di lapangan berupaya menghalangi kerja jurnalis apalagi muncul kasus keracunan dari menu yang dihidangkan.

Penasehat hukum Wahyu Arif Widodo mengatakan dasar hukum pelaporan merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat (2) tentan jaminan kemerdekaan pers serta Pasar 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Terkait pelanggaran ini, kami mengacu pada UU Pers. Dugaan pelanggarannya mengarah ke Pasal 4 ayat 2 yang mengatur perlindungan pers, dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 18. Kemungkinan laporan ini akan masuk dalam ranah perlindungan pers sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.

Seperti kita ketahui menghalangi kerja wartawan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pidana ini berlaku bagi siapa pun yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, karena kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dilindungi UU.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pidana bagi orang yang menghambat kerja wartawan atau pers, yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *