Berita UtamaHukum

Curi Data dan Identitas Orang Lain, Dua Pria Diancam Denda Rp 5 Miliar

×

Curi Data dan Identitas Orang Lain, Dua Pria Diancam Denda Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus phishing yang melibatkan pencurian identitas. (KIS/Nicho)
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus phishing yang melibatkan pencurian identitas. (KIS/Nicho)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus phishing yang melibatkan pencurian identitas berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota. Dua orang tersangka, PMR alias Pitek (23) dan L (51), ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Muara, Kota Bogor. Tim Resmob Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PMR di lokasi tersebut.

Sementara itu, L, yang merupakan atasan PMR dan Kepala Cabang PT Nusapro Telemedia Persada, ditangkap di Gang Sakura, Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam manipulasi data kependudukan dan pencurian data pribadi.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan aplikasi bernama ‘HANDSOME’ untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal,” jelas Bismo dalam konferensi pers, Rabu 28 Agustus 2024.

Menurut Bismo, data yang dicuri kemudian digunakan untuk mendaftar kartu SIM prabayar tanpa sepengetahuan pemilik data. Pada saat penangkapan, PMR diketahui sedang menggunakan enam unit ponsel untuk meregistrasi kartu salah satu  perdana provider dengan data palsu yang diakses melalui aplikasi tersebut.

“PMR menerima SMS dari nomor 4444 untuk proses registrasi, yang kemudian diinput ke aplikasi untuk mengaktifkan kartu atas nama orang lain. Kartu-kartu ini digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk phishing,” tambah Bismo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *