Kedua pelaku memperoleh ponsel dan kartu SIM dari PT Nusapro Telemedia Persada melalui seorang rekan kerja berinisial A yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
Bismo menduga, motif utama dari kejahatan ini adalah untuk mencapai target penjualan kartu SIM dan mendapatkan komisi dari perusahaan.
PMR dan L kini dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 75 juta untuk manipulasi data kependudukan, serta pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar untuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” ungkap Bismo.
Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penggunaan data pribadi tanpa izin. (Nicko)
