Berita UtamaHukum

Curi Data dan Identitas Orang Lain, Dua Pria Diancam Denda Rp 5 Miliar

×

Curi Data dan Identitas Orang Lain, Dua Pria Diancam Denda Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus phishing yang melibatkan pencurian identitas. (KIS/Nicho)
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus phishing yang melibatkan pencurian identitas. (KIS/Nicho)

Kedua pelaku memperoleh ponsel dan kartu SIM dari PT Nusapro Telemedia Persada melalui seorang rekan kerja berinisial A yang juga bekerja di perusahaan tersebut. 

Bismo menduga, motif utama dari kejahatan ini adalah untuk mencapai target penjualan kartu SIM dan mendapatkan komisi dari perusahaan.

PMR dan L kini dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 75 juta untuk manipulasi data kependudukan, serta pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar untuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” ungkap Bismo.

Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penggunaan data pribadi tanpa izin. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *