Hukum

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Bea Cukai!

×

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Bea Cukai!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada bos Blueray Cargo, John Field.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/7/2026), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda finansial kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan subsider sesuai ketentuan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan John Field telah mencederai integritas pelayanan publik serta merugikan tata kelola kepabeanan di Indonesia.

Kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum terhadap praktik lancung dalam proses pengurusan logistik dan kargo impor. John Field diketahui memberikan sejumlah uang guna memuluskan jalur birokrasi barang penumpangnya.

Menanggapi putusan dua tahun penjara ini, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani sisa masa penahanan di penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *