Hukum

Berkedok Jualan Teh, Pengedar Sabu Dibekuk di Matraman Jaktim

×

Berkedok Jualan Teh, Pengedar Sabu Dibekuk di Matraman Jaktim

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Modus yang dilakukan pelaku menyamar sebagai penjual teh oplosan menggunakan gerobak.

Pelaku ditangkap saat jualan teh manis di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Tersangka berinisial AP (42).

“(Pelaku) Jualan teh, dan menjual narkotika,’’ ujar Kapolsek Matraman, AKP Suripno, di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Sebelum menangkap pelaku, polisi telah melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025. Observasi dilakukan berkat laporan warga bahwa di wilayah tersebut kerap adanya transaksi narkotika.

Baca Juga  Habis Aniaya Istri, Suami Serahkan Diri ke Polisi

Dari obeservasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 plastik dengan total berat 3,37 gram.

Pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di kamar rumahnya, dan ditemukan 9 plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari.

Tim polisi juga menemukan 2 plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.

Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain 2 pak plastik klip kosong, 1 buah sendok, 4 buah timbangan, 3 buah ponsel, 1 buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.

Baca Juga  Polda Sumsel Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 2,8 Kg Sabu serta 761 Pil Ekstasi

Pelaku mengaku belum lama mengedarkan sabu. AP menjual narkotika seharga Rp1,2 juta per gramnya. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dibelinya melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA).

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pidana peredaran narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *