KITAINDONESIASATU.COM – Niat sejumlah partai besar yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk mengusung Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang disandingkan dengan Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah terancam gagal.
Pasalnya, putra bungsu Presiden Jokowi itu terganjal aturan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, ihwal syarat batas usia calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
MK menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Karena itu, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
