“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.
Usia 30 Tahun pada 25 Desember 2025
Dengan adanya putusan MK ini, Kaesang tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dia dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.
Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sementara batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.
Adapun putusan MK ini menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah dari berlaku saat penetapan calon oleh KPU menjadi saat pelantikan calon terpilih.
Para penggugat lalu meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Saldi mengatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang.
“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi. (*)
