KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada Senin 10 Februari 2025 malam.
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod sebagai saksi,” ungkap Djuhandhani, Selasa 11 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan, setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti lengkap, pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah semua bukti dan pemeriksaan selesai, kami akan menggelar perkara untuk memutuskan apakah kasus ini akan ditingkatkan menjadi status tersangka atau ada keterlibatan lainnya yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini, 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, yang mencakup warga desa serta pihak kementerian dan instansi terkait. Beberapa ahli juga dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pemalsuan sertifikat tersebut terjadi sejak 2021 hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.


