Berita Utama

Palsukan Dokumen Pagar Laut di Perairan Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun

×

Palsukan Dokumen Pagar Laut di Perairan Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 8
Kades Kohod, Arsin bin Sanip

KITAINDONESIASATU.COM – Kades Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin dihukum 3,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut perairan Tangerang. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa 13 Januari 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Ketiganya yakni Ujang Karta bin Murjan, Septian Prasetyo  bin Sukarso dan Candra Eka Agung Wahyudi bin Ruswandi dijatuhui hukuman sama 3,5 tahun penjara.

Vonis penjara 3 tahun 6 bulan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis 18 Desember 2025 lalu.

Selain tuntutan penjara, para terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Ketua majelis hakim Hasanuddin mengungkapkan, keempat terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan secara bersama-sama.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *