Hukum

Bareskrim Bongkar Kasus Pencurian Perangkat BTS Milik XLSmart, Empat Tersangka Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Kasus Pencurian Perangkat BTS Milik XLSmart, Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
XL 1
Ilustrasi BTS XLSMART. (Dok. XLSMART)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini terungkap setelah PT XLSmart melaporkan hilangnya sejumlah modul BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Aksi pencurian itu berdampak serius terhadap layanan telekomunikasi. Hilangnya perangkat BTS menyebabkan gangguan jaringan sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menikmati layanan seluler maupun internet secara normal.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas berhasil mengungkap jaringan pencurian sekaligus penadahan yang diduga terhubung dengan pengiriman barang ke luar negeri.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengirim barang hasil curian.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai teknisi menara BTS. Dengan cara tersebut, mereka leluasa membongkar dan membawa kabur modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan.

Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Pengiriman tersebut diduga dilakukan atas arahan seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Akibat aksi sindikat tersebut, PT XLSmart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Selain kerugian finansial, pencurian juga menyebabkan terganggunya layanan telekomunikasi dan akses internet di sejumlah daerah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi perangkat hingga ke luar negeri, mengungkap pelaku lain yang terlibat, serta berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel guna mengidentifikasi asal-usul setiap modul BTS yang berhasil ditemukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *