Hukum

Banding Dicabut, Anwar Usman Terima Putusan Pengangkatan Suhartoyo

×

Banding Dicabut, Anwar Usman Terima Putusan Pengangkatan Suhartoyo

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 14
Hakim Konstitusi Anwar Usman

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi mencabut permohonan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028.

PTUN Jakarta mengonfirmasi pencabutan tersebut melalui amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (19/12/2024).

“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Sebagai konsekuensi, perkara banding Anwar Usman dicoret dari register Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta.

Baca Juga  Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa Direksi PT Angels Product

Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 250 ribu kepada Anwar Usman.

Proses ini diputuskan pada Senin (16/12/2024) oleh Majelis Hakim PT.TUN Jakarta yang diketuai Oyo Sunaryo dengan anggota M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

Sebelumnya, banding ini diajukan oleh Anwar pada 27 Agustus 2024 setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatannya.

Pada 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tidak sah.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan MK mencabut keputusan tersebut dan mengabulkan permohonan Anwar untuk memulihkan harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga  Hasil Mukernas MUI, Proyek PIK 2 Diminta Dicabut dari Daftar PSN

Namun, PTUN menolak permintaan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK.

Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno tertutup pada 9 November 2023.

Ia menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran kode etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *