Hukum

Babak Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Saksi

×

Babak Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Saksi

Sebarkan artikel ini
febrie adriansyah
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Ist).

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, Tim 9 penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa dua saksi yang diperiksa pada Jumat (14/8) masing-masing berinisial BH dan LW.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (13/8), penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni ERH, TYT, MJ, serta perwakilan PT SU.

Kejagung memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pengusutan perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Penyidik kini masih mendalami aliran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *