KITAINDONESIASATU.COM –Drama asmara segitiga di Cilincing, Jakarta Utara, berubah jadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial MY alias A ditemukan tewas di kamar kosnya usai ditusuk oleh AS (37), mantan kekasih pacarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing di Bengkulu pada Rabu, 17 September 2025, setelah buron hampir tiga Minggu.
“Perempuan ini menyampaikan akan balik ke kekasihnya, AS, dan membuat panas hati korban,” ujar Erick dalam konferensi pers, Jumat, 19 September 2025.
Dari tangan AS, polisi mengamankan senjata tajam yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Motifnya ternyata soal cinta segitiga. Sang perempuan yang semula pacar korban, berencana kembali ke pelukan AS. Informasi ini memicu amarah korban hingga berakhir tantang-menatang lewat pesan singkat. Cekcok pun tak terhindarkan, sebelum akhirnya perkelahian berujung penusukan tragis. (*)


