KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan tindak pidana asusila terhahadap oknum anggota DPRD Kota Singkawang HA, memasuki babak baru. HA mengajukan Praperadilan atas penetapan status Tersangka terhahadap dirinya. Sidang dengan agenda Pembuktian dari Pemohon dilakukan hari Rabu 23 Oktober kemarin.
Pemohon (pihak HA) menghadirkan Prof DR Mudzakkir sebagai Ahli Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. Mudzakkir menyoroti tempus delicti (kejadian tindak pidana) yang sudah terlalu lama namun baru dilaporkan saat menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih. “Dalam dugaan tindak pidana Asusila, bukti-bukti hanya bertahan dalam 1×24 jam. Sehingga tidak mungkin dapat dibuktikan apabila baru dilakukan pelaporan dalam waktu beberapa hari kemudian, apalagi ini sudah 1 atau 2 tahun yang lalu”
Lebih lanjut menurut Ahli Hukum Acara Pidana Dr, Muzakkir dalam persidangan Pra Peradilan menegaskan jika Proses Penetapan Tersangka yg dilakukan tidak dengan bukti yang berkualitas atau bukti primer maka haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum, terlebih apabila tahap Penyidikan tidak didahului dengan Penyelidikan maka sudah pasti proses Penyidikan tersebut menjadi tidak sah,” kata muzakir.
Hal senada juga disampaikan saksi ahli Dr Edi Hasibuan, dosen hukum kepolisian paacasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta. Edi Hasibuan menilai setiap perkara pidana tentu harus didahului dengan penyelidikan baru lanjut ke penyidikan.
Edi Hasibuan menilai rasanya ada kejanggalan ketika kasus asisila yang sudah terjadi tahunan dilaporkan hari itu dan hari yang sama juga naik ke penyidikan. Selain itu Edi Hasibuan menyoroti penyidik yang tidak melakukan pengecekan tempat kejadian dan tidak meminta bantuan laboratoroun forensik untuk memastikan adanya tindakan asusila.
Profesionalisme penyidik dalam penetapan tersangka dalam kasus asusila ini dipertanyakan. “Saya melihat bukti bukti yang digunakan penyidik kurang mendukung saat menetapkan tersangka,” kata mantan anggota Kompolnas ini.(*)


