Menurut data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 WNI yang terlibat dalam judi online di delapan negara. Dengan kasus terbanyak di temukan di Kamboja dan Filipina.
Dari jumlah tersebut, 593 WNI telah teridentifikasi sebagai operator judi online di Filipina, dan sejauh ini, 69 orang telah di deportasi ke Indonesia.
“Saat ini, total 69 orang telah di pulangkan, terdiri dari 35 WNI yang baru tiba dari Filipina. Dengan rincian delapan perempuan dan 27 laki-laki,” jelasnya. ***


