KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat Palembang mengapreasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang membongkar jaringan narkoba Aceh – Medan dengan barang bukti 3,1 Kg senilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut dimusnahkan jajaran Polrertabes Palembang pada Kamis (30/1/2025). Pemusnahan dihadiri unsur tiga pilar, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu, dihadirkan juga tersangka yaitu SMB (32) dan SY (25) turut dihadirkan.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas polisi terhadap para pengedar narkoba, termasuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar,” kata Rizal, tokoh masyarakat Palembang yang menyaksikan pemusnahan tesebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan, pihaknya hari ini (Kamis, 30/1/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari jaringan Aceh-Medan.
Sebelum dimusnahkan, kandungan metamfetamin dalam barang bukti (BB) tersebut dicek dengan metode random sampling oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Hasilnya, BB yang dibungkus dengan kemasan teh hijau tersebut terbukti positif sabu.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara sabu dan air diblender. Larutan tersebut juga ditambahkan dengan cairan pembersih lantai.
“Pelarutan tersebut untuk memastikan ke depannya tidak ada yang menyalahgunakannya lagi, meski dalam bentuk cairan,” tegasnya.
Menurut Harryo, pengungkapan sabu dalam jumlah cukup besar itu dilakukan pada Selasa (17/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi perjalanan pengedar sabu dari Sumatera Utara.
Polisi menghentikan mobil sedan tersebut di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (18/11/2024). Setelah digeledah, ditemukan 3 bungkus besar sabu dengan total berat 3.180 gram. (****)


