Hukum

212.782 Butir OKT Digagalkan di Bogor, Disimpan di Rumah

×

212.782 Butir OKT Digagalkan di Bogor, Disimpan di Rumah

Sebarkan artikel ini
212.782 Butir OKT Digagalkan di Bogor
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran 212.782 butir OKT ilegal sepanjang Mei-Juli 2026. Dua tersangka diamankan.

KITAINDONESIASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di wilayah Kota Bogor sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diamankan dari dua lokasi penyimpanan rahasia di wilayah Cimahpar, Bogor Utara, dan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan pengungkapan terbesar terjadi pada Juli 2026.

“Pertama di wilayah Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112.000 butir, dan terbaru di wilayah Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” ujar Ali dalam konferensi pers, Rabu 29 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyamarkan paket sebagai onderdil kendaraan atau barang kelontong.

“Setibanya di Bogor, obat-obatan ini distok dan disimpan di dalam rumah tersangka, ada yang ditaruh di lemari maupun masih tersimpan di dus karton,” jelasnya.

Dari lokasi penyimpanan rumahan tersebut, para pelaku berencana mendistribusikan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, hingga psikotropika ke warung-warung dan toko kelontong.

Obat-obatan tersebut dijual secara langsung maupun melalui platform online dengan harga Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket. Sasaran peredarannya adalah kalangan pemuda.

“Penyalahgunaan obat keras dan miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan. Jika 200 ribu butir ini lolos, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial R dan E. Keduanya berperan sebagai pengedar dan penyedia stok selama tujuh bulan. Sejumlah pemilik toko yang diduga menerima pasokan juga turut diperiksa.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota telah memproses hukum 68 tersangka dari 61 kasus.

Selain 212.782 butir OKT, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, dan 870 butir psikotropika.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan OKT. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *