KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung ( Kejagung) membebaskan 10 tersangka dengan berbagai pasal pelanggaran berdasarkan restorative justice (RJ)
Mereka melakukan berbagai pelanggaran tindak pidana, dari pencurian, penggelapan, penganiayaan hingga penadahan.
“Jaksa Agung menyetujui 10 perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Kamis (20/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, katanya, dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual, JAM Pidum telah menyetujui 10 perkara pidana tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.
Perkara-perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, katanya, yaitu terhadap tersangka Aril Saputra yang terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasing, Sumatera
Selatan.
Kemudian tersangka Ibrahim Otto mendapat pengampunan juga. Di mana sebelumnya didakwa di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan pasal penggelapan dan penipuan, yakni Pasal 372 dan Pasal 378.
“Kemudian, tersangka Hermas Rante A. D. Jafeth dan Nuricki Rifai mendapat RJ, setelah sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1),” ujar Asep.
Berikut 10 tersangka lain, yang memperoleh keadilan restoratif, yakni:
1. Tersangka Dian Ferizal bin H.Abdul Gofur dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Solihin bin (Alm) Ajid Makmur dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Dedi Irawan bin Darwin dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Abdul Rois Hasim alias Rois bin Imam Mostolehan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Rusnani alias Nani bin Nasrun dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan.
6. Tersangka Ilham bin Marfai dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
7. Tersangka Rison bin Imron dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
8. Tersangka Suhardi Zebua bin Alm Sarifudin Zebua dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Ariesta Arum Windayani binti Totok Yulianto dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 44 Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. Tersangka Johan Efendi bin Sabidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alasan penghentian penuntutan, kata Asep, lantaran terjadi proses perdamaian antara pelaku dan korban.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapJAM Pidum Asep.
Juga, katanya, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Yakni, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tuturnya.(Aris MP)




