Di sisi lain, Irwan Arya membeberkan kronologi laporan polisi dugaan penipuan buku Gibran End Game Rismon Sianipar April 2026. Ia mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
Pembelian dilakukan karena ketertarikan pada materi yang ditulis Rismon Sianipar. Irwan berencana membeli 200-300 eksemplar, namun baru membayar 60 buku dengan total Rp6.002.500.
Masalah muncul ketika Rismon Sianipar dikabarkan menyatakan isi buku Gibran End Game adalah bohong dan palsu.
Pernyataan ini yang memicu rasa tertipu dalam laporan polisi dugaan penipuan buku Gibran End Game Rismon Sianipar April 2026.
“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar,” ungkap Irwan.
Dalam laporannya, Irwan menyertakan bukti fisik: satu eksemplar buku Gibran End Game, bukti transfer pembayaran, serta daftar saksi. Ia menjerat Rismon Sianipar dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan laporan polisi dugaan penipuan buku Gibran End Game Rismon Sianipar April 2026.
Pakar hukum pidana menekankan pentingnya verifikasi bukti dalam kasus seperti ini. Buku Gibran End Game yang menjadi objek sengketa harus dikaji isi dan konteks penerbitannya secara objektif.




