Feature

Para Wakil Rakyat Telah Dilantik, Ini 3 Fungsi DPR RI

×

Para Wakil Rakyat Telah Dilantik, Ini 3 Fungsi DPR RI

Sebarkan artikel ini
DPR RI mempunyai beberapa hak antara lain hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Suasana pelantikan anggota DPR RI. (Instagram @dpr_ri)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih telah dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Senin 1 Oktober 2024 kemarin.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029.

Anggota DPR yang dilantik pada periode ini bertambah dari 575 menjadi 580 orang.

Begitupun Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang.

Sedangkan partai politik yang lolos ke Senayan antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Setelah dilantik, para anggota DPR RI itu mulai melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dihimpun dari sumber resmi, DPR RI mempunyai 3 fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *