Berikut Fungsi DPR RI:
- Legislasi: Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
- Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Demikian ulasan tentang fungsi utama DPR RI yang para anggotanya baru saja dilantik. Selamat melaksanakan amanat rakyat!.***






